BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ungkap 2 Kasus Curat dan 1 Pengroyokan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan 7 Tersangka

redaksi by redaksi
Juli 24, 2025
in Peristiwa
0
Ungkap 2 Kasus Curat dan 1 Pengroyokan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan 7 Tersangka

tersangka dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota (foto : Kintan/beritakediri)

Kediri – Polres Kediri Kota menegaskan komitmen menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, dengan membongkar tiga kasus, yakni 2 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pengeroyokan yang melibatkan 7 orang tersangka.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, dalam kasus pengeroyokan petugas mengamankan lima orang pelaku, yang terdiri dari dua pelaku dewasa yakni FA (18) dan MA (20) sementara tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Sementara korbannya adalah seorang remaja asal Kabupaten Kediri.

Peristiwa itu terjadi di daerah Mojo, Kabupaten Kediri. Saat itu korban melewati para pelaku dan kemudian diteriaki. Para pelaku snediri baru pulang dari menyaksikan pencak dor di wilayah Blitar. Tidak hanya meneriaki dan mengejek, para pelaku juga melakukan aksi kekerasan pada korban.

Akibatnya korban mengalami luka-luka cukup serius, termasuk pelipis berdarah, punggung memar, dan mata kanan lebam. “Lima pelaku telah diamankan. Mereka juga diketahui memukul korban menggunakan aksesoris motor dan melempar batu,” jelas AKP Cipto, Kamis, (24/07/2025). Kepada para pelaku dewasa, pihak kepolisian mengenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, sedangkan tiga ABH dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.

Selain itu, Satreskrim juga mengungkap dua aksi pencurian yang dilakukan secara terpisah oleh pelaku berbeda. Tersangka pertama, seorang pria berusia 20 tahun berinisial MNII, warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, melakukan aksi curat di toko Dancell, Kota Kediri.

Aksi kejahatan itu dilakukan setelah mengetahui mengetahui jendela toko tidak terkunci. MNII kemudian memanjat masuk dan mengambil uang tunai Rp400 ribu, satu unit HP Oppo, dan dua unit HP lain dari rak etalase. Aksinya terekam kamera CCTV dan pelaku berhasil diamankan.

Sementara itu, pelaku lain berinisial RDC juga berhasil diamankan atas aksi pencurian yang dilakukannya di toko iSupport, Bandar Kidul. Dengan cara memanjat pagar samping, ia masuk lewat lantai dua dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Ia kemudian turun ke lantai satu dan membawa kabur tiga unit iPhone: iPhone XS Max, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro, yang disembunyikan dalam jaketnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Polres Kediri Kota terus mengintensifkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan maupun berkelompok,” pungkas AKP Cipto. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Polres Kediri kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Semester 1 2025, Ada 60 Pengajuan Dispensasi Nikah di Kabupaten Kediri

Semester 1 2025, Ada 60 Pengajuan Dispensasi Nikah di Kabupaten Kediri

11 bulan ago
Mbak Cicha Bersama PKK Kabupaten Kediri Kaji Tiru Penanganan Stunting, AKI dan AKB di Sleman

Mbak Cicha Bersama PKK Kabupaten Kediri Kaji Tiru Penanganan Stunting, AKI dan AKB di Sleman

2 tahun ago

Don't Miss

Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Juni 22, 2026
Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Juni 22, 2026
Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Juni 22, 2026
NU Dukung Program MBG, Minta Tata Kelola Diperbaiki dan Pesantren Diberi Afirmasi Khusus

NU Dukung Program MBG, Minta Tata Kelola Diperbaiki dan Pesantren Diberi Afirmasi Khusus

Juni 22, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.