Kediri – Polres Kediri Kota menegaskan komitmen menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, dengan membongkar tiga kasus, yakni 2 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pengeroyokan yang melibatkan 7 orang tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, dalam kasus pengeroyokan petugas mengamankan lima orang pelaku, yang terdiri dari dua pelaku dewasa yakni FA (18) dan MA (20) sementara tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Sementara korbannya adalah seorang remaja asal Kabupaten Kediri.
Peristiwa itu terjadi di daerah Mojo, Kabupaten Kediri. Saat itu korban melewati para pelaku dan kemudian diteriaki. Para pelaku snediri baru pulang dari menyaksikan pencak dor di wilayah Blitar. Tidak hanya meneriaki dan mengejek, para pelaku juga melakukan aksi kekerasan pada korban.
Akibatnya korban mengalami luka-luka cukup serius, termasuk pelipis berdarah, punggung memar, dan mata kanan lebam. “Lima pelaku telah diamankan. Mereka juga diketahui memukul korban menggunakan aksesoris motor dan melempar batu,” jelas AKP Cipto, Kamis, (24/07/2025). Kepada para pelaku dewasa, pihak kepolisian mengenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, sedangkan tiga ABH dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Satreskrim juga mengungkap dua aksi pencurian yang dilakukan secara terpisah oleh pelaku berbeda. Tersangka pertama, seorang pria berusia 20 tahun berinisial MNII, warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, melakukan aksi curat di toko Dancell, Kota Kediri.
Aksi kejahatan itu dilakukan setelah mengetahui mengetahui jendela toko tidak terkunci. MNII kemudian memanjat masuk dan mengambil uang tunai Rp400 ribu, satu unit HP Oppo, dan dua unit HP lain dari rak etalase. Aksinya terekam kamera CCTV dan pelaku berhasil diamankan.
Sementara itu, pelaku lain berinisial RDC juga berhasil diamankan atas aksi pencurian yang dilakukannya di toko iSupport, Bandar Kidul. Dengan cara memanjat pagar samping, ia masuk lewat lantai dua dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Ia kemudian turun ke lantai satu dan membawa kabur tiga unit iPhone: iPhone XS Max, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro, yang disembunyikan dalam jaketnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Polres Kediri Kota terus mengintensifkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan maupun berkelompok,” pungkas AKP Cipto. kin/mg









