Kediri – DPRD Kota Kediri dalam rapat paripurna resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai mampu mempercepat transformasi kota, Selasa (9/12). Ketiga regulasi tersebut meliputi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perda Bangunan Gedung Kota Kediri.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan bahwa ketiga perda ini menjadi pijakan penting untuk membawa Kota Kediri menuju kota yang inovatif, modern, dan kompetitif. Terkait Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, ia menekankan perannya sebagai motor kemajuan daerah.
“Ekonomi kreatif mendorong inovasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah. Regulasi ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan dan menjadikan Kota Kediri sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia,” ungkapnya.
Pada Perda Administrasi Kependudukan, Wali Kota menegaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan nasional.
“Transformasi digital dalam layanan kependudukan menjadi kebutuhan. Kita memperkuat perlindungan data, memperluas penggunaan identitas kependudukan digital, dan memastikan layanan semakin cepat, mudah, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Perda Bangunan Gedung, ia menjelaskan bahwa aturan ini memastikan pembangunan kota berlangsung tertib, aman, dan sesuai fungsi sosial-ekonomi masyarakat.
“Gedung bukan hanya konstruksi fisik, tetapi bagian dari tata ruang kota yang mempengaruhi kehidupan warga. Perda ini juga mendukung percepatan perizinan berbasis sistem digital,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menyampaikan apresiasi atas capaian pembahasan tiga raperda yang dianggap cukup panjang dan kompleks.
“Seluruh enam fraksi menyetujui. Pembahasan raperda ini memerlukan sinkronisasi dengan pusat dan provinsi sehingga menyita banyak waktu dan biaya. Karena itu, saya menegaskan agar perda ini tidak berhenti sebagai retorika, melainkan benar-benar diikuti dengan regulasi turunan, terutama peraturan wali kota,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengesahan tiga perda ini menjadi bukti komitmen legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Kediri yang lebih tertata, inklusif, dan berdaya saing.kin/mg










