Sinergitas Polreta Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri Dalam melaksanakan kegiatan PPKM Kota Kediri |
Kediri – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan digelar di Kota Kediri. Pemkot Kediri melakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hingga kafe maksimal pukul 19.00 WIB. Pemkot juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, pihaknya telah menyepakati melaksanakan instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Dalam aturan baru, baik pusat perbelanjaan cafe dan tempat makan boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian khusus untuk pusat perbelanjaan dan tempat makan harus membatasi pengunjung hanya 25 persen saja.
“Untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja. Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan dan konser,” jelasnya, Senin (11/1/2021).
Abu juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Dalam penerapannya nanti Satpol PP bersama kepolisian dan TNI juga akan terus memantau kondisi. Bila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan SE yang berlaku.
Hal senada diungkapkan Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengaku akan mendukung apa yang telah menjadi keputusan Wali Kota Kediri untuk menjaga dan mencegah penyebaran COVID 19 di Kota Kediri.
“Intinya kita akan bersinergi dengan Pemkot Kediri dan TNI bersama mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah dan Pemkot Kediri,” jelas AKBP Eko.
Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal menjaga diri dari kerumunan, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta selalu mengenakan masker.
“Saya harap warga masyarakat Kota Kediri tetap disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Kediri,” pungkas Eko.