Andhika
Kediri- Nurohmad Alias Tompel (25), suami yang menyiram air keras istri dan anaknya telah ditangkap. Pria asal Srumbung, Magelang Jawa Tengah itu kini mengaku menyesal.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Tompel nekat menyiram air keras atau cairan kimia asam sulfat karena emosi. Pasalnya, istrinya menolak diajak pulang dan hidup bersama lagi.
Menurut Tompel, ia mengajak pulang ke Jawa Tengah karena ingin melangsungkan pernikahan resmi, karena selama ini ia hanya nikah siri dengan istrinya.
“Saya kesal, emosi karena istri saya tidak mau saya ajak pulang dan jalan bersama lagi. Padahal itu demi mengurus pernikahan saya dengan dia agar resmi. Kan selama ini hanya nikah siri. Karena itu saya emosi dan melakukan penyiraman,” kata Tompel, Selasa (16/7/2024).
Di hadapan Kapolres AKBP Bimo Ariyanto mengaku menyesal telah menyiram istri dan anaknya. Namun nasi sudah jadi bubur. Penyesalan Tompel sudah terlambat.
Sebab akibat perbuatannya, istri dan anak pelaku kini mengalami luka bakar serius. Anak dan istrinya bahkan kini dirujuk ke RSU dr Soetomo.
“Karena kondisinya sangat memprihatinkan akibat terkena cairan kimia asam sulfat. PM dirawat instensif di RS Dr Soetomo Surabaya dan dalam penanganan instensif medis,” kata Kapolres AKBP Bimo Ariyanto.
Atas perbuatannya, Tompel kini terancam hukuman pidana 15 Tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (1), dan (2) UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHPidana.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga dan balitanya di Kabupaten Kediri jadi korban penyiraman air keras. Pelakunya tak lain suaminya sendiri.
Korban berinisial PK (24), sedangkan anaknya berinisial PM yang masih berusia 2 tahun. Kedua korban tinggal di rumah kos Kecamatan Ngasem.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.