Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri melaksanakan razia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar kantor pada jam kerja, Selasa (10/2). Razia ini menyasar pusat perbelanjaan/mall, pertokoan, tempat hiburan, serta pusat kuliner dan warung makan.
Sejumlah ASN tidak bisa berkutik saat dipergoki sedang berbelanja dan berjalan-jalan di lokasi tersebut saat jam dinas berlangsung. Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menjaring sebanyak 16 ASN.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi P mengatakan, para ASN yang terjaring tidak langsung dikenakan sanksi, namun dilakukan pendataan dan pembinaan di tempat.
“Mereka hanya kami data dan kami bina di tempat. Selanjutnya hasil razia ini akan kami laporkan kepada Mbak Wali Kota, Sekda, serta BKPSDM untuk pembinaan lebih lanjut. Bagi PNS yang berkali-kali terjaring, bisa dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat sesuai ketentuan,” ujarnya.
Paulus menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk shock therapy agar ASN lebih disiplin dan menyadari bahwa aktivitas mereka selama jam kerja turut dipantau oleh masyarakat. ASN diperbolehkan berada di luar kantor apabila sedang menjalankan tugas kedinasan, seperti rapat ataupun pembelian ATK, dengan catatan disertai izin dan bukti penugasan dari pimpinan OPD.
Razia ASN ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hari dan Jam Kerja serta Pemantauan Kedisiplinan Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Satpol PP bersama BKPSDM dan Inspektorat Kota Kediri akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin dan terukur guna menegakkan disiplin ASN agar kinerja pelayanan publik dapat berjalan optimal. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









