Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota membeberkan hasil penanganan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Total 76 kasus berhasil diungkap, lengkap dengan berbagai jenis barang bukti mulai dari sabu, ganja, hingga pil double L.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menyampaikan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, upaya pencegahan dan penegakan hukum terus diperkuat karena tren peredaran narkoba semakin dinamis.
Dalam laporan tahunannya, AKP Endro merinci barang bukti yang diamankan, yaitu sabu seberat 1.265,47 gram, pil koplo sebanyak 118.208 butir, serta ganja sekitar 26 gram. Dari total kasus itu, terdapat 10 kasus yang melibatkan 25 orang sebagai korban penyalahgunaan narkoba, sementara 7 tersangka tercatat sebagai residivis.
“Dari barang bukti hampir 1 kilogram sabu saja, dapat diselamatkan sekitar 4.000 jiwa, karena 1 gram sabu bisa digunakan tiga orang. Ini capaian yang sangat berarti bagi keselamatan masyarakat,” jelas AKP Endro.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025 di wilayah Kecamatan Mojoroto, dengan barang bukti mencapai 427 gram sabu. Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu proses persidangan.
AKP Endro mengungkapkan bahwa para pelaku umumnya direkrut oleh seseorang yang tidak mereka kenal. Modusnya, barang dikirim melalui ekspedisi atau ditentukan titik koordinat untuk pengambilan. Setelah menerima paket, para pelaku mengedarkan barang dengan sistem “ranjau”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa tatap muka.
“Para pelaku hanya mendapat imbalan Rp100.000 hingga Rp200.000 tiap transaksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 111 UU Narkotika serta pasal terkait dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. AKP Endro menegaskan bahwa pelaku residivis akan dikenai hukuman lebih berat, yakni ditambah sepertiga, sebagai efek jera.
Di akhir keterangannya, AKP Endro menghimbau masyarakat agar berani menolak, mencegah, serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Setiap tahun metode peredarannya selalu berubah. Kami mohon kerja sama masyarakat. Bila ada pengguna, segera lakukan rehabilitasi melalui Polres Kediri Kota, BNN, atau rehabilitasi mandiri. Keberanian masyarakat adalah kunci memutus mata rantai narkoba,” tegasnya.kin/mg










