BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Politik

Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Terapkan 2 Hal Ini Pada Pilkada Kediri 2024

redaksi by redaksi
Agustus 24, 2024
in Politik
0
Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Terapkan 2 Hal Ini Pada Pilkada Kediri 2024

Kediri – KPU Kabupaten Kediri menerapkan dua hal baru terkait pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Kediri 2024, usai terbitnya amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024
tanggal 20 Agustus 2024.

Dua hal baru tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menuturkan merujuk pada amar putusan MK, KPU Kabupaten Kediri melakukan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan adalah 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.

Pada putusan MK , disebutkan bahwa pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon.

“Dengan adanya keputusan MK nomor 60, yaitu pada keputusan MK nomor 70, perubahan hukum, maka kami merubahnya menjadi 6,5 persen,” ungkapnya, Sabtu (24/08/2024).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kediri pada Pilpres dan Pileg yang berlangsung bulan Febuari lalu tercatat 1.262.944 pemilih, dengan suara sah 963.130. “Kalau 6,5 persen, ketemu angka 62.064 syarat minimal dukungan untuk Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Selain perubahan pada syarat minimal dukungan, KPU Kabupaten Kediri juga melakukan perubahan pada penghitungan batas usia minimal.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

“Jadi kami tetap merujuk pada keputusan MK bahwa syarat minimal dihitung saat penetapan pasangan,” tambahnya lagi.

Sebelum ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengirimkan surat dinas kepada seluruh kepada KPU Provinsi dan KPU Kota-Kabupaten di seluruh Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Dalam surat dinas tersebut, KPU RI meminta dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024.

Baik itu Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal yang sama juga turut diterapkan pada Pilkada Kediri 2024.

Nanang Qosim menuturkan meskipun dilakukan perubahan namun untuk tahapan secara keseluruhan tidak ada perubahan.

“Kalau tahapan tidak ada, tanggal pendataran tetap sama, kemudian nanti penetapannya juga
tetap sama, termasuk nanti di masa kampanye juga sama,” pungkasnya. mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: KPU Kabupaten Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Mas Dhito Buka Sekolah Baru, Jadi Pintu Baru Bagi Warga di Wilayah Blank Zonasi

Mas Dhito Buka Sekolah Baru, Jadi Pintu Baru Bagi Warga di Wilayah Blank Zonasi

10 bulan ago
Kamera Vintage Abad ke-19 Curi Perhatian di Kopinang, Hasilkan Foto Otentik Tanpa Edit

Kamera Vintage Abad ke-19 Curi Perhatian di Kopinang, Hasilkan Foto Otentik Tanpa Edit

3 bulan ago

Don't Miss

Tradisi Ritual Petik Tebu dan Doa di Ladang, Kebun Dhoho Buka Musim Tebang 2026

Tradisi Ritual Petik Tebu dan Doa di Ladang, Kebun Dhoho Buka Musim Tebang 2026

April 30, 2026
Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

April 30, 2026
Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

April 30, 2026
Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

April 30, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.