Kediri – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Ngadiluwih menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Operasi dilaksanakan pada Sabtu (28/2/) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EW (43), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Kanit Samapta Aiptu Agus Susanto dan Kanit Reskrim Aiptu Deni Hermanto bersama dua personel Polsek Ngadiluwih melaksanakan patroli Ops Pekat di sebuah rumah/warung yang berada di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 botol minuman keras merek Bintang Kuntul.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Ops Pekat Semeru 2026 ini kami laksanakan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Budi Winariyanto.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Polsek Ngadiluwih untuk proses hukum lebih lanjut. Terlapor diketahui menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin, sehingga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri.
“Perbuatan terlapor melanggar Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Polsek Ngadiluwih mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
There is no ads to display, Please add some









