BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ops Pekat Semeru 2026, Kapolsek Ngadiluwih Amankan Wanita Diduga Jual Miras

redaksi by redaksi
Februari 26, 2026
in Kriminal, Peristiwa
0
Ops Pekat Semeru 2026, Kapolsek Ngadiluwih Amankan Wanita Diduga Jual Miras

Kediri – Jajaran Polsek Ngadiluwih mengamankan seorang perempuan yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, (25/2) sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah/warung yang berada di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Samapta Aiptu Agus Susanto dan Kanit Reskrim Aiptu Deni Hermanto bersama dua personel Polsek Ngadiluwih melakukan penggeledahan dan menemukan 10 botol minuman keras merek Bintang Kuntul. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Polsek Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Penertiban peredaran minuman keras tanpa izin ini merupakan bagian dari Ops Pekat Semeru 2026. Kami berkomitmen menekan penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah Ngadiluwih,” tegas AKP Budi Winariyanto.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan miras tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri, di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta ketentuan lain yang mengatur larangan peredaran minuman keras. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Operasi PekatPolres KediriPolsek Ngadiluwih
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Polres Kediri Kota Temukan Pengendara Terpengaruh Alkohol Saat Operasi Gabungan

Polres Kediri Kota Temukan Pengendara Terpengaruh Alkohol Saat Operasi Gabungan

7 bulan ago
Satpol PP Kota Kediri Razia ASN Keluyuran di Jam Kerja, 16 Orang Terjaring

Satpol PP Kota Kediri Razia ASN Keluyuran di Jam Kerja, 16 Orang Terjaring

4 minggu ago

Don't Miss

RSTN Kediri Bagikan 1.500 Takjil di Tiga Kecamatan, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

RSTN Kediri Bagikan 1.500 Takjil di Tiga Kecamatan, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Maret 8, 2026
Lewat Sapadana, BPPKAD Kota Kediri Hadirkan Program Tebus Murah Sembako Sambil Bayar PBB

Lewat Sapadana, BPPKAD Kota Kediri Hadirkan Program Tebus Murah Sembako Sambil Bayar PBB

Maret 8, 2026
Petani Kediri Kembangkan Kurma Lokal, Beragam Varietas dan Bernilai Tinggi

Petani Kediri Kembangkan Kurma Lokal, Beragam Varietas dan Bernilai Tinggi

Maret 8, 2026
Pramuka Kota Kediri Perkuat Organisasi, Mabiran Hingga Brigade Penolong Dilantik

Pramuka Kota Kediri Perkuat Organisasi, Mabiran Hingga Brigade Penolong Dilantik

Maret 7, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.