Kediri – Jajaran Polsek Ngadiluwih mengamankan seorang perempuan yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, (25/2) sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah/warung yang berada di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Samapta Aiptu Agus Susanto dan Kanit Reskrim Aiptu Deni Hermanto bersama dua personel Polsek Ngadiluwih melakukan penggeledahan dan menemukan 10 botol minuman keras merek Bintang Kuntul. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Polsek Ngadiluwih.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Penertiban peredaran minuman keras tanpa izin ini merupakan bagian dari Ops Pekat Semeru 2026. Kami berkomitmen menekan penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah Ngadiluwih,” tegas AKP Budi Winariyanto.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan miras tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri, di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta ketentuan lain yang mengatur larangan peredaran minuman keras. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









