Kediri – Sengketa perhitungan nilai proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri antara pemerintah dan pihak kontraktor kini memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, para pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya penentuan nilai kepada pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Khairul, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, baik dari pemohon maupun termohon. Dari unsur pemerintah hadir Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, perwakilan bagian hukum, termasuk Jaksa Pengacara Negara, sementara pihak kontraktor diwakili langsung oleh Wisnu, didampingi kuasa hukumnya.
“Awalnya memang ada banyak hal yang ingin disampaikan, bahkan sempat terjadi ketegangan. Namun pada akhirnya suasana bisa cair karena semua pihak mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya keberlanjutan pembangunan alun-alun,” jelas Khairul.
Menurut audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), nilai kontrak yang harus dibayarkan ke kontraktor Rp 6,6 miliar. Nilai ini jauh dari permintaan kontraktor yang mencapai Rp 16 miliar.
“Atas perbedaan tersebut, para pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Apa pun keputusan nanti, mereka menyatakan siap menghormati,” imbuhnya.
Khairul menegaskan, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan ulang dengan melibatkan tim panel atau ahli independen. Nantinya, hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan nilai yang harus disepakati kedua belah pihak.
Selain itu, terdapat komitmen dari pihak kontraktor untuk melanjutkan proyek pembangunan alun-alun hingga selesai. Hal ini sejalan dengan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa kontrak proyek tetap berlaku.
“Fokus kita saat ini adalah menyelesaikan nilai terlebih dahulu. Setelah itu baru masuk tahap lanjutan, termasuk penyelesaian proyek,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, pengadilan juga memberikan izin kepada pihak kontraktor untuk melakukan pembersihan dan penataan area alun-alun, selama tidak mengubah struktur utama. Langkah ini dilakukan agar kondisi lokasi tetap terjaga sembari menunggu proses hukum berjalan.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan polemik yang sempat menghambat proyek dapat segera menemukan titik terang, sehingga pembangunan Alun-Alun Kota Kediri bisa kembali dilanjutkan.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









