Kediri – Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan yang merenggut nyawa tiga dari empat anggota keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Terdakwa divonis terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Langkah banding ini ditempuh setelah majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis mati terhadap Yusa Cahyo Utomo. Banding tersebut sekaligus menegaskan pernyataan kuasa hukum yang sebelumnya disampaikan pada sidang 13 Agustus lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menilai terdapat banyak kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim. “Dalam amar putusan, banyak bagian yang tidak tepat,” ujarnya.
Dalam dokumen banding, tim kuasa hukum juga menyoroti motif kehadiran terdakwa di rumah korban. Rofian menyebut kliennya tidak datang untuk membunuh, melainkan mengambil kembali mobil Avanza yang diklaim dibeli bersama Yusa dan Kristina.
“Avanza itu hasil patungan. Enam puluh juta dari Yusa, sisanya ditanggung oleh Kristina. Jadi kedatangannya murni untuk mengambil mobil, bukan dengan rencana melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Rofian berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat menelaah perkara ini secara lebih objektif dan tidak sekadar mengacu pada putusan sebelumnya.
“Yang kita cari adalah rasa keadilan. Kami berharap hakim di tingkat banding bisa memberi putusan dengan bijak,” pungkasnya.kin/mg










