BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Mati Kasus Pembunuhan Pandantoyo

redaksi by redaksi
Agustus 20, 2025
in Kriminal, Peristiwa
0
Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Mati Kasus Pembunuhan Pandantoyo

Kuasa hukum Yusa ( foto : Kintan/beritakediri)

Kediri – Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan yang merenggut nyawa tiga dari empat anggota keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Terdakwa divonis terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Langkah banding ini ditempuh setelah majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis mati terhadap Yusa Cahyo Utomo. Banding tersebut sekaligus menegaskan pernyataan kuasa hukum yang sebelumnya disampaikan pada sidang 13 Agustus lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menilai terdapat banyak kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim. “Dalam amar putusan, banyak bagian yang tidak tepat,” ujarnya.

Dalam dokumen banding, tim kuasa hukum juga menyoroti motif kehadiran terdakwa di rumah korban. Rofian menyebut kliennya tidak datang untuk membunuh, melainkan mengambil kembali mobil Avanza yang diklaim dibeli bersama Yusa dan Kristina.

“Avanza itu hasil patungan. Enam puluh juta dari Yusa, sisanya ditanggung oleh Kristina. Jadi kedatangannya murni untuk mengambil mobil, bukan dengan rencana melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Rofian berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat menelaah perkara ini secara lebih objektif dan tidak sekadar mengacu pada putusan sebelumnya.

“Yang kita cari adalah rasa keadilan. Kami berharap hakim di tingkat banding bisa memberi putusan dengan bijak,” pungkasnya.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Pembunuhanpembunuhan kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Kurang dari Sepekan, Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil

Kurang dari Sepekan, Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil

3 minggu ago
Kantor Pemerintahan Lumpuh, Mas Dhito Tekankan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Kantor Pemerintahan Lumpuh, Mas Dhito Tekankan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

10 bulan ago

Don't Miss

Gus Yahya Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Al Falah Ploso Jelang Pembukaan Munas-Konbes NU 2026

Masuk Bursa Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya Tegaskan Siap Lanjutkan Agenda Strategis Organisasi

Juni 20, 2026
Gus Yahya Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Al Falah Ploso Jelang Pembukaan Munas-Konbes NU 2026

Tinjau Lokasi Munas-Konbes NU 2026, Gus Yahya Soroti Kesiapan Panitia Kelola Peserta

Juni 20, 2026
Gus Yahya Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Al Falah Ploso Jelang Pembukaan Munas-Konbes NU 2026

Gus Yahya Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Al Falah Ploso Jelang Pembukaan Munas-Konbes NU 2026

Juni 20, 2026
Jambore Ranting Pesantren, Pramuka Siap Jadi Pelopor Petani Milenial – Tangguh Bencana

Kelas Acting Bersama Isa Bajaj Jadi Langkah Awal Bangun Industri Film Kediri

Juni 19, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.