Wahyu
Kediri-Perdalam wawasan mengenai upaya perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jajaran ASN di lingkungan Pemkot Kediri mengikuti Webinar-28 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “ASN TERKENA MASALAH HUKUM? Cari Solusinya Di sini” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KORPRI Nasional, Selasa (5/9).
Pada kegiatan yang diikuti seluruh ASN se-Indonesia secara virtual tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan upaya perlindungan hukum kepada ASN, KORPRI telah membentuk Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bisa dimanfaatkan seluruh anggota KORPRI ketika memerlukan bantuan atau pendampingan hukum.
Zudan Arif Fakhrulloh, Ketua Umum DP KORPRI Nasional sekaligus Keynote Speaker menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN semakin meneguhkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya. Hal itu lah yang menjadi dasar pembentukan LKBH.
“Pemerintah telah menyiapkan RPP bantuan hukum untuk perlindungan kepada ASN dan RPP KORPRI yang di dalamnya ada penguatan-penguatan untuk perlindungan karier ASN,” terang Zudan dalam sambutannya. Selasa (5/9/2023).
Dirinya menambahkan terdapat dua hal yang menjadi prioritas perlindungan terhadap ASN, yakni perlindungan karier agar tidak mudah dinon-job-kan dan perlindungan dari masalah hukum. Maka dari itu ia meminta kepada sekretariat KORPRI agar memfasilitasi pembentukan LKBH KORPRI pada masing-masing kepengurusan sehingga bisa memberikan advokasi bagaimana melakukan tindakan pemerintahan yang benar dan penegakan undang-undang pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Muhlisiina Lahuddin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, yang juga menjabat ketua LKBH KORPRI Kota Kediri, menegaskan semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, maka LKBH KORPRI Kota Kediri akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.
Ia juga menyebutkan terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia, meliputi: fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, serta fasilitasi dana bantuan hukum.
“Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH KORPRI Kota Kediri, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan,” jelasnya.
Lebih lanjut Muhlisiina berharap dengan adanya lembaga yang telah terbentuk sejak tahun 2021 ini dapat meningkat pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN di Pemkot Kediri.