Kediri – Satreskoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram.
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan diduga tersebut berinisial MIM alias Kacung (23) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, KA alias Olip (31) warga Desa Krecek Kecamatan Badas dan AHK alias Amek (31) warga Desa Canggu Kecamatan Badas.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K menuturkan penangkapan para terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini berawal dari menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada 14 April 2025 lalu.
Awalnya, tim Buser Satreskoba Polres Kediri menangkap seorang terduga pelaku berinisial MIM alias Kacung dirumahnya Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan MIM alias Kacung ini kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial KA alias Olip,” tutur AKBP Bimo, pada 22 April 2025.
Petugas, pada saat mengamankan KA alias Olip ini di tempat kos wilayah Kampung Inggris Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. Barang bukti yang diamankan dengan total keseluruhan 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.
Dari pengakuan KA alias Olip, barang bukti tersebar berasal dari suaminya yang berinisial AHK alias Amek. Terduga pelaku AHK alias Amek ini tengah menjalani tahanan Lapas Kediri kasus yang sama dan dititipkan ditahan di Mapolres Kediri.
“Ya, jadi Amek ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku Amek dan Olip ini sepasang suami istri,” jelasnya.
Kapolres Kediri menyampaikan, peran dari terduga pelaku MIM alias Kacung ini sebagai pengedar. Sementara, KA alias Olip ini sebagai penyedia tempat dan menyediakan barang sabu untuk diedarkan. Terduga pelaku KIM alias Kacung mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu.
“Untuk barang bukti kami sudah kita amankan sabu dan alat-alat lainnya seperti timbangan. Pada saat ini kami tengah mendalami asal usul barang bukti yang dikendalikan oleh pelaku AHK alias Amek,” ucap AKBP Bimo.mg