Kediri – Kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Kediri mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Polres Kediri Kota, jumlah kasus anak naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono, menyebutkan pada tahun 2025 terdapat 35 anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya sebanyak 24 anak.
“Terjadi kenaikan sekitar 30 persen. Tahun 2024 ada 24, sedangkan tahun 2025 menjadi 35 pelaku anak,” jelas AKP Cipto.
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2025 didominasi oleh kekerasan dan kericuhan dengan jumlah 13 kasus kekerasan, yang sebagian besar dipicu oleh salah paham, bullying, dan saling ejek. Selain itu, terdapat 14 kasus kericuhan, 4 kasus persetubuhan yang pelakunya anak, serta 4 kasus pencurian.
Pada Januari 2025 saja, polisi mencatat adanya dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat kericuhan 30 Agustus, serta kasus persetubuhan yang bermula dari perkenalan melalui media sosial.
Sementara itu, pada tahun 2024, rincian kasus anak meliputi 10 kasus kekerasan terhadap anak, 2 kasus persetubuhan, 3 kasus pencabulan, serta 9 kasus pengeroyokan yang sebagian bermotif salah paham dan konflik antarperguruan silat.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan bahwa seluruh kasus yang melibatkan anak ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan pidana anak.
“Memang ada beberapa kasus yang dilakukan oleh anak, dan itu sudah kami tangani sesuai prosedur penanganan hukum terhadap anak,” ujar AKBP Anggi.
Menyikapi peningkatan kasus anak, Polres Kediri Kota berencana memperkuat upaya pencegahan dan edukasi, terutama dengan menyasar lingkungan sekolah pada tahun 2026.
“Salah satu proyeksi ke depan adalah menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, sebagai upaya edukasi dan pencegahan,” kata AKBP Anggi.kin/mg










