BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Nekat Jual Serbuk Mercon Secara Online, Warga Mojoroto Dibekuk

redaksi by redaksi
Maret 10, 2025
in Peristiwa
0
Nekat Jual Serbuk Mercon Secara Online, Warga Mojoroto Dibekuk

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin (mg)

Kediri – Unit SatReskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan serbuk mercon seberat 8 kg dari seorang penjual berinisial AFM yang menjual bahan peledak tersebut secara online melalui Facebook.

AFM menawarkan serbuk mercon dengan harga Rp 250.000 per kilogram, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan petasan. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, pada Senin, 10 Maret 2025.

AFM ditangkap pada Minggu, 2 Maret 2025, di sebuah gang di Jl Hasyim Ashari, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Saat penangkapan, AFM membawa dua bungkus serbuk mercon dengan berat total 2 kg. “Berdasarkan pengakuannya, ini adalah pertama kalinya melakukan penjualan bahan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa AFM masih menyimpan 6 bungkus serbuk mercon dengan berat total 6 kg di rumah orang tuanya di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang di belakang rumah, dalam kondisi terbungkus plastik dan siap untuk dijual. Petugas kemudian membawa AFM beserta barang bukti ke Polsek Mojoroto untuk penyelidikan lebih lanjut.

AFM dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain serbuk mercon, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku. “Barang bukti akan kami disposal dengan koordinasi bersama Brimob,” tambah Iptu M Fathur Rozikin. mg


There is no ads to display, Please add some
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Layanan Samsat Katang Sementara Pindah ke Samsat Pare Baru

Layanan Samsat Katang Sementara Pindah ke Samsat Pare Baru

9 bulan ago
Unggul Quick Count, Mas Dhito Langsung Jalin Komunikasi dengan Deny

Unggul Quick Count, Mas Dhito Langsung Jalin Komunikasi dengan Deny

2 tahun ago

Don't Miss

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Juni 23, 2026
Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Juni 22, 2026
Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Juni 22, 2026
Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Juni 22, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.