Kediri – Unit SatReskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan serbuk mercon seberat 8 kg dari seorang penjual berinisial AFM yang menjual bahan peledak tersebut secara online melalui Facebook.
AFM menawarkan serbuk mercon dengan harga Rp 250.000 per kilogram, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan petasan. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, pada Senin, 10 Maret 2025.
AFM ditangkap pada Minggu, 2 Maret 2025, di sebuah gang di Jl Hasyim Ashari, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Saat penangkapan, AFM membawa dua bungkus serbuk mercon dengan berat total 2 kg. “Berdasarkan pengakuannya, ini adalah pertama kalinya melakukan penjualan bahan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa AFM masih menyimpan 6 bungkus serbuk mercon dengan berat total 6 kg di rumah orang tuanya di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang di belakang rumah, dalam kondisi terbungkus plastik dan siap untuk dijual. Petugas kemudian membawa AFM beserta barang bukti ke Polsek Mojoroto untuk penyelidikan lebih lanjut.
AFM dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain serbuk mercon, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku. “Barang bukti akan kami disposal dengan koordinasi bersama Brimob,” tambah Iptu M Fathur Rozikin. mg