Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya berupa pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota, Kota Kediri. Seorang karyawan gudang gas LPG dan air mineral ditangkap bersama ribuan butir pil dobel L siap edar.
Kasus ini terungkap pada Kamis (12/2) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah gudang gas LPG dan air mineral milik warga di Jalan Ratulangi, Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri. Pelaku diketahui berinisial EKA BAGUS SAPUTRA alias Gentong (34), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1.186 butir pil dobel L, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.122.000, puluhan botol plastik kosong, dua bungkus rokok, satu unit handphone, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menyimpan obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Kota.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka saat sedang bekerja di gudang. Dari lokasi, ditemukan pil dobel L dalam jumlah besar yang rencananya akan diedarkan kembali,” ujar AKP Endro.
Menurut AKP Endro, tersangka mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli, kemudian menjual kembali kepada orang lain. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
There is no ads to display, Please add some









