Kediri -HD, oknum Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri kembali dilaporkan polisi. Setelah sebelumnya dalam kasus penipuan dua unit mobil, kali ini oknum pamong tersebut diadukan dalam kasus dugaan penipuan investasi usaha pertambangan.
HD diadukan oleh Agus Salim, warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ke Polres Kediri, Jumat (24/1/2020). Korban merasa telah ditipu dan dirugikan oleh teradu. Dimana, selain onkum perangkat desa, teradu juga sebagai pengelola sebuah tambang pasir di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
"Aas nama Agus Salim menyampaikan pengaduan dugaan tindak penipuan investasi usaha di Polres Kediri. Dimana, pada 5 November 2018 terjadi kesepakatan kerjasama antara klien kami dengan HDC. Kemudian kesepakatan kerjasama tidak terealisasi dan klien kami merasa tertipu dan merasa dirugikan," kata Yunita Rafika Sari, SH bersama tim kuasa hukum korban. Jumat (25/1/2020).
Kasus bermula, pada 5 November 2018, teradu menawari investasi usaha kepada korban. Akhirnya, pada 5 November 2018, terjadi kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Surat tersebut ditanda tangani di sebuah rumah makan di Kabupaten Kediri dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu, SW warga Desa Bakung, Udanawu dan KR, warga Sidoarjo.
Korban menginvestasikan uangnya Rp 200 juta untuk modal usaha pertambangan pasir tersebut. Dia dijanjikan akan mendapatkan keuntungan separuh atau setengah dari total pengangkutan pasir hasil tambang yang dikelola teradu. Dalam perjalanannya, kerjasama tersebut tidak seperti yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Dimana korban tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang telah dijanjikan.
Sementara itu, pembayaran yang diterima korban dari perhitungan rinci yang diinvestasikan belum dibayar oleh teradu dengan kekurangan Rp 80 juta. Padahal saat ini izin usaha pertambangan yang dikelola oleh HD tersebut sudah berakhir dan tambang miliknya tersebut juga tidak beroperasi lagi.
Dengan berhentinya usaha pertambangan pasir HDC tersebut pembayaran kepada korban juga berhenti dan ketika ditagih, teradu selalu menghindar. Sehingga tidak ada kejelasan mengenai uang milik korban.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Akan tetapi, apabila benar ada warga yang mengadu ke kepolisian, tentunya akan tetap ditindaklanjuti.
"Akan diselidiki sejauh mana itu aduannya. Kalau kasusnya tentang penipuan investasi, biasanya larinya ke pidum (pidana umum). Tetapi akan saya cek terlebih dahulu, apakah baru sebatas berkirim surat. Sepertinya belum SPK (Setra Pelayanan Kepolisian) itu, sehingga belum ada desposisi dari bapak Kapolres. Cobalah nanti saya lihatnya dulu," kata Iptu Purnomo.
Terpisah, HD yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya hanya menjawab singkat untuk memberikan konfirmasi besok. Sebagaimana diketahui, sebelumnya HD dilaporkan Moh. Muthoin, ASN Pemkab Kediri ke Polresta Kediri, dalam kasus dugaan penggelapan dua unit mobil rental jenis Xenia. Peristiwa ini terjadi karena kerja sama persewaan mobil yang diawali tahun 2017, mengalami keterlambatan pembayaran biaya sewa.