Kediri – Pajak atas jasa persewaan sarana olahraga di Kota Kediri menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga semester pertama 2025, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mencatat penerimaan sebesar Rp146 juta dari sektor ini.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purbakelana, menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada jenis jasa kesenian dan hiburan.
“Yang dikenai pajak adalah tempat persewaan sarana olahraga seperti lapangan futsal, badminton, basket, kolam renang, hingga biliar. Tarif pajaknya sebesar 10 persen, dan yang dikenai adalah pengguna atau penyewa,” terang Sugeng.
Dari sejumlah jenis usaha, kolam renang tercatat sebagai penyumbang terbesar, diikuti oleh biliar dan lapangan futsal.
Untuk menjaga kepatuhan dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha, BPPKAD secara rutin menggelar sosialisasi tahunan dengan mengundang pemilik tempat persewaan olahraga di Kota Kediri.
“Mereka kami beri pemahaman soal tata cara pelaporan dan pembayaran pajaknya. Sesuai aturan, mereka wajib melakukan pembayaran maksimal 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan paling lambat 15 hari kerja,” jelasnya.
Kota Kediri terus mendorong optimalisasi pajak dari sektor hiburan dan olahraga yang dinilai potensial, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap gaya hidup aktif dan rekreasi. kin/mg










