Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam pasca-insiden tewasnya warga akibat minuman keras oplosan. Langkah ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi pencegahan di Mako Satpol PP, Kamis (14/8), yang melibatkan pemilik karaoke, kafe, restoran, hingga pengelola hiburan di delapan eks lokalisasi.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Yusuf Abraham, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Seluruh pengelola diminta menandatangani pakta integritas untuk mematuhi aturan, termasuk larangan menjual minuman keras oplosan atau tanpa izin edar,” ujarnya.
Selain membatasi penjualan miras, Satpol PP juga mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi jam operasional maksimal pukul 00.00 WIB dan memastikan kelengkapan izin usaha.
Isu perlindungan pekerja turut menjadi perhatian. Yusuf menekankan larangan mempekerjakan anak di bawah umur dan perlunya pencatatan jelas dalam rekrutmen, terutama bagi pekerja lepas yang berpindah-pindah tempat dalam waktu singkat.
“Jika tidak diawasi, pola kerja seperti itu berpotensi menimbulkan masalah bahkan korban jiwa,” tegasnya.
Dengan pengetatan pengawasan ini, Satpol PP berharap dapat menutup celah peredaran miras oplosan di hiburan malam di Kabupaten Kediri.










