BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Empat Terdakwa Penjarahan DPRD Kediri Divonis 4 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
Desember 24, 2025
in Peristiwa
0
Empat Terdakwa Penjarahan DPRD Kediri Divonis 4 Bulan Penjara

Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penjarahan saat kerusuhan di Gedung DPRD Kota Kediri. Keempat terdakwa divonis empat bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Mereka dinyatakan terbukti turut membawa sejumlah barang milik negara.

Keempat terdakwa tersebut yakni Brian Abimayu Mahendra bin Supandi, Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto, Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, dan Briyan Handika Pratama bin Sugito. Seluruh terdakwa telah menjalani penahanan sejak 1 September 2025.

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya didakwa melanggar unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

“Pasal 363 memiliki unsur utama adanya niat untuk mengambil barang milik orang lain. Dalam perkara ini, menurut kami, niat tersebut tidak sepenuhnya kuat. Namun fakta persidangan menunjukkan para terdakwa turut membawa barang saat kerusuhan berlangsung,” ujarnya.

Barang-barang yang dibawa para terdakwa saat kejadian antara lain satu unit AC, kursi kantor, serta printer yang berasal dari dalam Gedung DPRD Kota Kediri.

Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Rafiq menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim meskipun menilai masih terdapat unsur yang kurang tepat dalam penerapan pasal.

“Kami bersyukur meskipun klien kami dinyatakan bersalah. Dengan masa penahanan hampir empat bulan, menurut kami hukuman tersebut sudah cukup berat. Unsur pidananya sebenarnya kurang terpenuhi, namun ini adalah keputusan terbaik dan dapat diterima oleh klien serta keluarganya,” katanya.

Dengan vonis empat bulan penjara yang dikurangi masa tahanan, para terdakwa hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar enam hari. Majelis hakim berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran agar terdakwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: DPD Kota KediriPN Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Kembangkan Kompetensi ASN, Harmoni Belajar Seri II Kembali Digelar

Kembangkan Kompetensi ASN, Harmoni Belajar Seri II Kembali Digelar

2 tahun ago
Dishub Kediri Sediakan Bus Satria untuk Warga di Malam Tahun Baru

Dishub Kediri Sediakan Bus Satria untuk Warga di Malam Tahun Baru

4 bulan ago

Don't Miss

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

April 30, 2026
Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

April 30, 2026
Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

April 30, 2026
Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kediri

Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kediri

April 29, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.