Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penjarahan saat kerusuhan di Gedung DPRD Kota Kediri. Keempat terdakwa divonis empat bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Mereka dinyatakan terbukti turut membawa sejumlah barang milik negara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Brian Abimayu Mahendra bin Supandi, Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto, Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, dan Briyan Handika Pratama bin Sugito. Seluruh terdakwa telah menjalani penahanan sejak 1 September 2025.
Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya didakwa melanggar unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
“Pasal 363 memiliki unsur utama adanya niat untuk mengambil barang milik orang lain. Dalam perkara ini, menurut kami, niat tersebut tidak sepenuhnya kuat. Namun fakta persidangan menunjukkan para terdakwa turut membawa barang saat kerusuhan berlangsung,” ujarnya.
Barang-barang yang dibawa para terdakwa saat kejadian antara lain satu unit AC, kursi kantor, serta printer yang berasal dari dalam Gedung DPRD Kota Kediri.
Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Rafiq menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim meskipun menilai masih terdapat unsur yang kurang tepat dalam penerapan pasal.
“Kami bersyukur meskipun klien kami dinyatakan bersalah. Dengan masa penahanan hampir empat bulan, menurut kami hukuman tersebut sudah cukup berat. Unsur pidananya sebenarnya kurang terpenuhi, namun ini adalah keputusan terbaik dan dapat diterima oleh klien serta keluarganya,” katanya.
Dengan vonis empat bulan penjara yang dikurangi masa tahanan, para terdakwa hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar enam hari. Majelis hakim berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran agar terdakwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









