BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Juli-Agustus, 10 Kasus Diungkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota

redaksi by redaksi
September 2, 2024
in Kriminal, Peristiwa, Polisi
0

Ungkap kasus Satresnarkoba Polres Kediri Kota (mg)

Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 10 kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari 10 kasus tersebut, 12 orang berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Kuncoro, empat diantaranya adalah residivis kasus narkoba.

“Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada bulan Juli dan bulan Agustus mengungkap 10 kasus. Kasus tersebut terdiri dari 4 kasus narkotika, 5 kasus obat keras dan berbahaya, dan 1 miras,” ujarnya, Senin (02/09/2024).

Dari 10 kasus tadi, kasus miras walaupun hanya satu kasus namun menyumbangkan barang bukti terbanyak yakni puluhan botol miras dari berbagai jenis. Turut disita berbagai jenis serbuk minuman energi dan susu kental manis.

Sementara dari kasus narkotika petugas mengamankan sabu 5,29 gram, alat hisap, 5 buah pipet serta 4 timbangan yang dimanfaatkan untuk menimbang sabu. Sedangkan dalam kasus obat keras disita 4.221 butir pil dobel L. Turut diamankan 12
unit ponsel.

“Para tersangka diamankan dari sejumlah tempat kejadian. Yakni Mojoroto 1 TKP, kemudian di Grogol 4 TKP, kemudian di Pesantren 4 TKP, kemudian di Kota 1 TKP,” tambahnya.

Pada kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk obat keras diterapkan pasal 35, untuk pasal 138 ayat 2 dan 3 subpasal 436, ayat 2, yaitu pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

Lalu untuk miras, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1, yaitu pasal 8 ayat 1, huruf A dan G, huruf A dan G dan huruf I, Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. mg


There is no ads to display, Please add some
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Persik Menang, Ezra Walian Dinobatkan Sebagai Player Of The Match

Persik Menang, Ezra Walian Dinobatkan Sebagai Player Of The Match

9 bulan ago
Serunya Lomba Agustusan di CFD, Mbak Wali Guyub Bareng Masyarakat

Serunya Lomba Agustusan di CFD, Mbak Wali Guyub Bareng Masyarakat

11 bulan ago

Don't Miss

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Juni 23, 2026
Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Juni 22, 2026
Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Juni 22, 2026
Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Juni 22, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.