BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Aset Bank Panin di Kediri Disita – Eksekusi Pengadilan

redaksi by redaksi
Juli 19, 2024
in Kriminal
0
Aset Bank Panin di Kediri Disita – Eksekusi Pengadilan

Kediri – Pengadilan Negeri Kediri melangsungkan sita ekseskusi pada aset berupa bangunan Bank Panin yang berada di jalan Brawijaya no 50, Kelurahan Pocanan, Kota Kediri. Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut permohonan eksekusi atas putusan 03/pdt.g/2020/pn. Kdr jo 558/pdt/2020/ pt sby jo 2648K/pdt/2021. Dimana pihak pemohon adalah Sony Sandra (almarhumm), sedangkan pihak termohon adalah PT Bank Panin Tbk.

“Kita sudah komitmen atas pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan putusan yang sudah inkrah. Dari putusan pengadilan negeri, putusan tingkat banding, kasasi dan PK,” tutur Panitera Pengadilan Negeri Kediri Tri Indroyono, Jumat (19/07/2024).

Tri menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran atau amalin pada pihak termohon. Namun karena tidak bisa melaksanakan isi putusan, jadi, PN Kediri tetap melaksanakan sita eksekusi tersebut.

Pihak PN Kediri datang untuk melakukan pembacaan surat keputusan. Sebelumnya sita eksekusi serupa juga dilakukan pada aset bank Panin di Surabaya. “Kita berkomitmen tegas untuk melaksanakan sita-eksekusi ini, ” tambahnya.

Tri menjelaskan bank Panin masih bisa beroperasi seperti biasa, selama aset bangunan tersebut tidak dipindah tangankan. “Ini sifatnya
masih sita-eksekusi, bukan pengosongan,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Sony Sandra, Nugroho Setiawan menjelaskan sengketa ini dimulai ketika Sony masih di dalam tahanan. Saat itu Sony menempatkan dana di Bank Panin, namun terjadi dispute atau perbedaan. Dana itu dianggap Sony sebagai investasi berbentuk deposito, tapi Bank Panin menggunakan dana tersebut pada middle thumb note.

Middle thumb note atau surat utang jangka menengah tersebut dibeli dari Colombia group atau PT Sunprima Nusantara yang sekarang sudah dinyatakan pailit. Dari situlah kasus hukum terjadi diantara kedua belah pihak.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Sony Sandra dan memerintahkan Bank Panin untuk mengembalikan uang senilai Rp 35 miliar dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

“Sebagai jaminan yaitu diletakkan sita eksekusi terhadap dua aset Bank Panin. Yang satu di Kota Kediri, yang satu di Surabaya. Yang kita lakukan hari ini meneruskan melakukan putusan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu meletakkan sita eksekusi terhadap aset yang ada di Kediri,” jelasnya.

Kasus hukum tersebut melibatkan jumlah kerugian dengan nominal mencapai angka kurang lebih Rp 50 milyar. ” Dari keputusan awall Rp 35 milyar plus bunga dan denda lain-lainnya, total sekitar Rp 52 milyar,” ungkapnya.

Dengan adanya sita-eksekusi tersebut, kedua aset Bank Panin dinyatakan beku sampai keputusan tersebut dilakukan oleh Bank Panin. mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: pengadilan negeri Kedirisita
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Perkuat Kegiatan Pramuka, Pemkot Kediri Hibahkan Mobil dan Motor

Perkuat Kegiatan Pramuka, Pemkot Kediri Hibahkan Mobil dan Motor

9 bulan ago
Semarak Turnamen Voli di PG Pesantren Baru Sambut Musim Giling 2026

Sosialisasi PHBS di Ponpes Wali Barokah, Tekankan Pencegahan Stunting Sejak Remaja

4 bulan ago

Don't Miss

Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Agustus 20, 2026
Lewat Program Kejar – Sangu Sampah, OJK Kediri – Pemkab Trenggalek Dorong Penguatan Budaya Menabung

Lewat Program Kejar – Sangu Sampah, OJK Kediri – Pemkab Trenggalek Dorong Penguatan Budaya Menabung

Agustus 20, 2026
Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambangan Pasir Liar di Sekitar Jembatan Brawijaya

Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambangan Pasir Liar di Sekitar Jembatan Brawijaya

Agustus 20, 2026
DLHKP Kediri Tekankan Disiplin Pelayanan dan Target PAD

DLHKP Kediri Tekankan Disiplin Pelayanan dan Target PAD

Agustus 19, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.