Kediri – Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Lutfi, menegaskan tarif jasa pelayanan pasar yang diterapkan kepada pedagang hingga saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya polemik mengenai tarif yang dibebankan kepada pedagang di sejumlah pasar di Kota Kediri. Yakni, pasar Pahing dan pasar Bandar.
Djauhari menjelaskan, penetapan tarif tersebut memiliki dasar regulasi dan telah melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2022.
“Di sini memang kami mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023,” ujar Luthfi, Jumat (4/9).
Menurutnya, dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 29 Ayat 3 disebutkan tarif disampaikan oleh direksi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendapatkan persetujuan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan.
Sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Kediri, Perumda Pasar Joyoboyo menerapkan tarif jasa pelayanan, bukan retribusi daerah.
Djauhari menyebut sejumlah komponen tarif yang diatur dalam SK tersebut meliputi jasa pelayanan parkir, jasa pelayanan sewa, jasa pemanfaatan pelataran, penggunaan MCK, jasa pelayanan media promosi, serta jasa penggunaan listrik.
“Jadi ini mengacu pada itu. Di seluruh pasar ada semua. Memang di setiap pasar berbeda-beda, tergantung karakter masing-masing pasar,” jelasnya.
Untuk jasa pelayanan kios dan los, misalnya, tarif diatur berdasarkan lokasi dan ukuran kios. Di sejumlah pasar, tarif kios mulai Rp3.500 per hari, sedangkan los Rp2.500 per hari. Selain itu terdapat biaya administrasi sebesar Rp200 ribu per tahun.
Djauhari menegaskan, pihaknya tidak menerapkan pungutan lain di luar tarif yang telah ditetapkan dalam SK tersebut.
“Kalau ada, mohon dikeluarkan bahwa kalau berdagang di pasar harus sekian puluh juta, itu nggak ada. Yang ada sesuai dengan tarif,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila pedagang memilih membayar secara mingguan, maka tarif harian dikalikan tujuh hari. Sementara pembayaran bulanan dihitung berdasarkan tarif harian dikalikan 30 hari.
Untuk Pasar Pahing, Djauhari juga membantah adanya kenaikan tarif. Ia menyebut tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan ketentuan sejak 2023.
“Kalau di Pasar Pahing memang tidak ada kenaikan. Tarif ini sesuai dengan sejak tahun 2023. Kalau istilahnya ada kenaikan, ini tidak ada tarif baru. Yang saya pegang saat ini adalah SK Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023, ini yang berlaku,” katanya.
Djauhari mengatakan, sosialisasi mengenai tarif tersebut telah dilakukan kepada para pedagang sejak dirinya mulai menjabat di Perumda Pasar Joyoboyo pada 1 September 2023.
“Selama saya menjabat, tidak pernah merubah tarif ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Perumda Pasar Joyoboyo mulai melakukan digitalisasi dalam penarikan jasa pelayanan pasar. Sistem tersebut saat ini telah diterapkan di Pasar Banjaran dan Pasar Grosir.
Menurut Djauhari, pola pembayaran jasa pelayanan juga dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengelola dan pedagang yang dituangkan dalam perjanjian hak sewa.
“Jasa pelayanan, sewa, harian, mingguan, atau bulanan itu berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan di buku perjanjian hak sewa,” jelasnya.
Untuk meredakan polemik dan memberikan ruang bagi pedagang menyampaikan persoalan secara langsung, Perumda Pasar Joyoboyo juga akan mengajak para pedagang berdialog bersama Pemerintah Kota Kediri.
Dialog tersebut rencananya digelar pada Senin (7/9/2026). Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang untuk menjelaskan ketentuan tarif sekaligus mendengarkan aspirasi dan persoalan yang dirasakan para pedagang.
“Dialog pedagang dan pihak Pemkot inshaallah nanti Senin,” pungkasnya.kin/mg





Discussion about this post