Kediri – Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Kediri yang terdampak pemblokiran karena terafiliasi dengan aktivitas judi online mengalami peningkatan. Dari sebelumnya tercatat 1.076 penerima, kini jumlahnya mencapai 1.641 penerima.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri Imam Muttaqin mengatakan, peningkatan tersebut diketahui setelah dilakukan pembaruan dan pemadanan data penerima bantuan pada Agustus 2026.
“Bulan Agustus ini, setelah pembaruan kemarin tanggal 4 Agustus,” ujar Imam, Rabu (2/9).
Menurut Imam, penerima bansos yang terdampak pemblokiran tidak seluruhnya merupakan pelaku judi online. Dalam sejumlah kasus, keterkaitan tersebut ditemukan pada anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu kartu keluarga (KK) dengan penerima bantuan.
“Rata-rata kebanyakan itu bukan yang penerima bantuan, tapi orang yang berada dalam satu KK dengan penerima bantuan,” jelasnya.
Data terkait rekening yang terindikasi terafiliasi judi online tersebut kemudian dipadankan dengan data penerima bansos. Pemadanan dilakukan melalui data yang diperoleh pemerintah dari lembaga terkait dan selanjutnya diproses oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Data-data ini kita kirim ke masing-masing kelurahan untuk disampaikan kepada penerima-penerima bantuan itu,” kata Imam.
Apabila penerima bantuan mempertanyakan mengapa bansosnya belum diterima, pihak kelurahan dapat memberikan informasi bahwa yang bersangkutan terdampak pemblokiran berdasarkan hasil pemadanan data tersebut.
Meski demikian, penerima bansos yang terdampak masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi. Imam menyebut, pengajuan harus disertai asesmen dan surat pernyataan atau klarifikasi sesuai kondisi penerima.
Jika penerima bantuan memang terbukti terlibat, yang bersangkutan harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut. Sedangkan apabila keterkaitan judi online berasal dari anggota keluarga lain dalam satu KK, penerima dapat memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat.
“Kita hanya mengusulkan reaktivasi dengan melampirkan surat pernyataan. Kalau ternyata bukan dia, tapi afiliasi dari anggota keluarga yang lainnya, dia juga membuat pernyataan klarifikasi bahwa itu bukan dia,” ujarnya.
Dinsos Kota Kediri hingga kini telah mengusulkan 44 pengajuan reaktivasi. Namun, keputusan untuk mengaktifkan kembali bantuan tetap berada di tangan Kemensos.
“Kalau usulannya cepat, kita langsung usulkan, langsung naikkan, langsung upload. Hanya saja persetujuannya kita tidak tahu,” terang Imam.
Imam mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan rekening maupun data kependudukan, khususnya NIK. Ia meminta masyarakat tidak meminjamkan data pribadi kepada orang lain tanpa mengetahui penggunaannya.
“Jangan sampai digunakan untuk judi dan sebagainya. Dan juga agar berhati-hati dengan NIK-nya, jangan sampai dipinjam orang, tidak tahu untuk apa, akhirnya didaftarkan untuk rekening judi lagi,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some



