Kediri – Warga, pelaku usaha, dan Pemerintah Kota Kediri mencapai kesepakatan terkait penataan kawasan Jalan Stasiun yang selama ini ramai dikunjungi masyarakat. Kesepakatan tersebut meliputi penataan trotoar, pengaturan parkir, hingga pemanfaatan ruang bagi pedagang agar kawasan tetap nyaman tanpa mengganggu pengguna jalan.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang diikuti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), DPUPR, Disbudpar, Dinas Koperasi dan UMTK, Kecamatan Kota, Kelurahan Balowerti, serta para pemilik kafe, warung, dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Stasiun, Rabu (5/8).
Salah satu pemilik warung, Antok, mengatakan warga mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan Jalan Stasiun yang kini berkembang menjadi destinasi wisata.
“Karena ini sifatnya masih uji coba, kami masyarakat khususnya di Jalan Stasiun mendukung program pemerintah dengan aturan yang ada. Harapan kami nanti ada solusi yang lebih baik lagi. Intinya kami tetap mendukung, tidak mungkin pemerintah ingin menjadikan Jalan Stasiun lebih baik lalu kami menghalangi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan penataan Jalan Stasiun telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian warga. Jika sebelumnya hanya ada sekitar empat hingga lima pedagang, kini jumlah pelaku UMKM yang berjualan telah mencapai sekitar 21 usaha dan masih terus bertambah.
“Dampaknya luar biasa. Penghasilan warga meningkat dan banyak masyarakat yang membuka usaha karena melihat potensi Jalan Stasiun,” katanya.
Meski mendukung, warga berharap pengaturan parkir tetap dievaluasi. Dalam aturan baru, parkir sepeda motor hanya diperbolehkan di sisi selatan Jalan Stasiun setiap hari pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan mobil diwajibkan masuk ke kantong parkir eks Pasifik.
“Harapan kami sebenarnya parkir tetap bisa di dua sisi khusus sepeda motor. Tapi karena ini masih uji coba, nanti kita evaluasi bersama hasilnya seperti apa,” ujar Antok.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, menjelaskan penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki sekaligus mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan Stasiun.
“Dalam kesepakatan tersebut, kami membagi trotoar menjadi tiga zona. Area yang berbatasan dengan badan jalan hanya boleh dimanfaatkan untuk penempatan meja dan kursi sesuai batas yang ditentukan. Jalur khusus disabilitas wajib steril dari meja, kursi, gerobak maupun perlengkapan usaha lainnya, sedangkan area dekat teras bangunan masih dapat dimanfaatkan pedagang tanpa melewati batas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan dan akan dievaluasi setelah masa uji coba selama dua minggu.
“Untuk penampilan penyanyi jalanan mereka tidak boleh di badan jalan, dan dibatasi hingga jam 23.00, dan untuk hari Kamis itu libur,” pungkasnya.
There is no ads to display, Please add some










