BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ekonomi Jadi Pemicu Utama, PA Kabupaten Kediri Tangani 1.923 Perkara Perceraian Selama Januari-Juni 2026

redaksi by redaksi
Juli 28, 2026
in Peristiwa
0
Ekonomi Jadi Pemicu Utama, PA Kabupaten Kediri Tangani 1.923 Perkara Perceraian Selama Januari-Juni 2026

Kediri – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 1.923 perkara perceraian selama periode Januari hingga Juni 2026. Mayoritas perkara didominasi cerai gugat yang diajukan pihak istri, dengan faktor ekonomi dan perselisihan yang berlangsung terus-menerus menjadi penyebab utama.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Moh. Imron, SH., MH., mengungkapkan, dari total perkara yang masuk selama enam bulan pertama tahun 2026, sebanyak 407 perkara merupakan cerai talak dan 1.516 perkara cerai gugat.

“Kalau dilihat dari datanya, memang yang paling banyak adalah cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri,” ujarnya Selasa (28/7).

Berdasarkan data PA Kabupaten Kediri, penyebab perceraian paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang berkaitan dengan persoalan ekonomi, dengan jumlah mencapai 1.364 perkara. Sementara 284 perkara disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak lagi dapat didamaikan.

Selain itu, terdapat faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, mabuk, poligami, hingga murtad. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

Imron mengatakan, perkara perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia 20 hingga 30 tahun. Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang memicu retaknya rumah tangga di rentang usia tersebut.

“Rata-rata yang paling banyak memang usia 20 sampai 30 tahun. Penyebab utamanya masih masalah ekonomi,” katanya.

Meski angka perceraian cukup tinggi, Imron menegaskan Pengadilan Agama pada prinsipnya tidak bertujuan mempermudah perceraian. Justru, sesuai ketentuan perundang-undangan, perceraian dipersulit dan hanya dapat dikabulkan apabila terdapat alasan yang sah sebagaimana diatur dalam hukum.

“Undang-undang mengatur bahwa perceraian itu dipersulit, kecuali memang ada alasan yang dapat dibuktikan, misalnya rumah tangga sudah tidak harmonis karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus sehingga tidak mungkin lagi dipertahankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam memeriksa perkara perceraian, majelis hakim tidak berfokus pada siapa yang paling bersalah, melainkan menilai apakah hubungan suami istri memang sudah tidak dapat dipertahankan.

“Kalau memang rumah tangga sudah tidak mungkin dipertahankan dan salah satu pihak tidak lagi menjalankan kewajibannya, maka pengadilan akan memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Seruan Lanjutkan Sambut Kedatangan Mas Dhito di Kampanye Perdana

Pilkada 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri

2 tahun ago
Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Pemerintah Kota Kediri

Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Pemerintah Kota Kediri

3 tahun ago

Don't Miss

Financial Journalist Class FKIJK Kediri-Madiun, Kuati Literasi Keuangan Insan Media

Financial Journalist Class FKIJK Kediri-Madiun, Kuati Literasi Keuangan Insan Media

Juli 28, 2026
AKBP Kresno Wisnu Putranto Jabat Kapolres Kediri Kota, Lanjutkan Kepemimpinan AKBP Anggi Saputra Ibrahim

AKBP Kresno Wisnu Putranto Jabat Kapolres Kediri Kota, Lanjutkan Kepemimpinan AKBP Anggi Saputra Ibrahim

Juli 28, 2026
Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri

Juli 28, 2026
AKBP Bramastyo Priaji Resmi Tinggalkan Polres Kediri, Tongkat Komando Beralih ke AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif

AKBP Bramastyo Priaji Resmi Tinggalkan Polres Kediri, Tongkat Komando Beralih ke AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif

Juli 28, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.