Kediri – Sidang Pleno 3 dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 menyepakati Peraturan Perkumpulan tentang Tata Kelola Aset Tambang NU pada Senin (22/6). Regulasi tersebut menjadi payung hukum pengelolaan tambang yang selama ini menjadi perhatian publik sejak pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, Prof. M. Nuh, menyebut regulasi itu mengatur empat aspek utama, yakni kepemilikan, tata kelola, pemanfaatan, dan keberlanjutan.
Pada aspek kepemilikan, NU menegaskan bahwa seluruh aset tambang merupakan milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik individu maupun kelompok tertentu.
“Kita pastikan aset ini adalah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh orang per orang, tidak boleh PT mana pun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Pada aspek tata kelola, NU menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah dirumuskan, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menolak eksploitasi berlebihan.
Menurut M. Nuh, NU membolehkan aktivitas eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam selama tidak menimbulkan kerusakan ekologis.
“Tidak boleh dalam berusaha melakukan eksploitasi yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam. Yang boleh adalah eksplorasi dan pengelolaan yang sesuai aturan syariat serta menjaga lingkungan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui NU memiliki keterbatasan teknis dalam mengelola tambang sehingga kerja sama dengan perusahaan profesional tetap diperlukan.
Sementara itu, aspek pemanfaatan mengatur bahwa seluruh keuntungan dari pengelolaan tambang harus digunakan untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU, mulai dari tingkat PBNU hingga ranting serta lembaga-lembaga sosial dan pendidikan.
“Manfaatnya harus dirasakan keluarga besar NU, bukan untuk kepentingan pengurus secara perorangan,” katanya.
Adapun aspek terakhir adalah keberlanjutan. NU menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak boleh bersifat jangka pendek, melainkan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Harus dipastikan keberlanjutannya, termasuk tanggung jawab terhadap ekosistem dan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










