Kediri – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kediri Kota dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Semampir Kamis (11/6). Hanya sekitar satu jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Kapolsek Kota Kompol Bowo Wicaksono menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (11/6) sekitar pukul 18.30 WIB di area kos Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing Nomor 93-B, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
“Kedua tersangka yang diamankan yakni AP (30), warga Surabaya yang bekerja sebagai pengamen, dan H (46), seorang kuli bangunan asal Lampung. Keduanya diketahui kos di kawasan Semampir, Kota Kediri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor Honda Beat milik AP. Saat melintas di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Street berpelat nomor AG 2063 AAJ terparkir di area kos.
Melihat situasi sepi, AP masuk ke area kos dan mendorong sepeda motor korban keluar lokasi. Sementara H berjaga di luar sambil mengawasi keadaan sekitar.
“Setelah berhasil membawa motor keluar dari area kos, keduanya membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai menuju tempat kos mereka di Semampir,” imbuhnya.
Korban, Asyrof Ainaya Alfatiha (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri Kota.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB atau satu jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat kos mereka.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban berikut sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta alat berupa kunci T dan obeng,” terang Kompol Bowo.
Polisi menyita satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Beat milik pelaku, satu set kunci T beserta empat anak kunci, obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, serta telepon genggam milik tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
There is no ads to display, Please add some










