Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil. Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S, warga Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (19/5) di Jalan Sersan Bahrun, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Saat itu korban yang hendak menjenguk saudaranya di rumah sakit memarkir kendaraan di tepi jalan. Setelah selesai makan dan kembali ke mobil, korban mendapati kaca kendaraan telah pecah dan sejumlah barang berharga di dalam mobil raib.
“Modus operandi pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil korban kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan,” ujar AKBP Anggi pada Selasa (2/6).
Dari kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp3 juta, buku tabungan, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Berbekal penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Kediri Kota, pelaku berhasil diamankan pada 25 Mei 2026 atau kurang dari satu minggu setelah kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Kediri. Polisi mendata sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga dilakukan oleh pelaku, terdiri dari enam TKP di wilayah Kediri dan Kabupaten Kediri, empat TKP di wilayah hukum Polres Nganjuk, serta tiga TKP di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain di Jalan Sersan Bahrun, depan Klinik Utama Sayang Ibu di Kecamatan Mojoroto, di Desa Petok dan Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, serta depan Pecel Bu Beni di Kelurahan Pakunden.
Dari rangkaian aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai, laptop, telepon genggam, dompet, hingga dokumen penting. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
“Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kepentingan pribadinya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun namun bisa ditingkatkan menjadi 9 tahun apabila dilakukan malam hari atau ada pengrusakan dan sebagainya,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










