Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kediri. Petugas mengamankan seorang pria lansia berinisial H (63) yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang mencurigai kondisi anaknya. Setelah dilakukan pendataan oleh perangkat desa setempat, diketahui jumlah korban mencapai belasan anak.
“Awalnya ada salah seorang dari orang tua korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban dugaan pencabulan. Kemudian orang tua tersebut menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan dilakukan pendataan. Pada saat dilakukan pendataan terhadap korban-korban yang ada, ternyata korban tersebut berjumlah cukup banyak,” ujar AKP Joshua.
Melihat banyaknya korban, kepala dusun beserta para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Berdasarkan data kepolisian, saat ini terdapat 12 anak di bawah umur yang menjadi korban dengan rentang usia antara 9 hingga 19 tahun.
Modus yang dilakukan tersangka terbagi dalam dua tindakan, yakni memperlihatkan alat kelamin di depan anak-anak yang sedang nongkrong di depan rumahnya yang juga berfungsi sebagai toko fotokopi serta memaksa beberapa korban masuk untuk dicium.
“Fakta yang kami temukan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan juga hasil pemeriksaan psikologi, yang bersangkutan melakukan pencabulan dengan cara mempertunjukkan alat kelaminnya di depan korban. Dan juga pelaku tersebut memaksa korban untuk dicium oleh pelaku,” imbuhnya.
Saat diperiksa mengenai motifnya, tersangka H sempat berdalih bahwa aksi tersebut digerakkan oleh hal mistis.
“Yang bersangkutan menyatakan bahwa itu mungkin dilakukan oleh makhluk gaib yang menyerupai dirinya. Tapi tentu segala keterangan yang diutarakan, yang sudah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan, akan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di persidangan nanti,” tegasnya.
AKP Joshua juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang sempat menyebut pelaku sebagai guru ngaji. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebenarnya adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SMA.
“Dapat kami sampaikan bahwa itu tidak benar. Jadi yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS yang terakhir kali bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Kediri, dan juga pernah mengajar di SMA di Kota Kediri. Memang yang bersangkutan seringkali menjadi imam di masjid yang berdekatan dengan rumah atau tempat tinggalnya, dan sering memberikan tausiyah atau dakwah. Jadi beliau, tersangka inisial H bin almarhum M, itu bukanlah seorang guru ngaji,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Polisi juga membuka ruang jika ada korban lain yang ingin melapor demi mengusut tuntas kasus ini.
“Imbauan saya bahwa siapapun yang ada di sekitar korban jangan takut speak up, semakin banyak semakin berani. Ketika tahu ada tetangga atau teman yang jadi korban terkait perkara ini maupun lain, jangan takut melaporkan kita,” pungkasnya.
There is no ads to display, Please add some










