Kediri – Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera dicairkan setelah seluruh proses kajian dan administrasi dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari menegaskan selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam dalam menangani penyaluran kompensasi bagi warga terdampak TPA.
“Selama ini Pemkot tidak tinggal diam, namun karena menggunakan APBD, seluruh proses harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan, norma, serta prosedur yang berlaku,” ujarnya Jumat (8/5).
Ia menjelaskan hasil kajian yang dilakukan tim telah dituangkan dalam telaah dan dicek bagian hukum agar sesuai dengan Perwali yang berlaku. Hasilnya, kajian dinyatakan telah sesuai dan siap ditetapkan.
Besaran kompensasi yang diterima warga juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Warga Ring 1 menerima Rp1.852.208 atau naik 48,18 persen dibanding 2025. Ring 2 menerima Rp734.524, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 sebesar Rp293.810, masing-masing naik 6,84 persen.
Selain kenaikan nominal bantuan, jumlah penerima manfaat juga bertambah 23 KK dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat 3.290 KK penerima, sedangkan tahun ini menjadi 3.315 KK.
“Hari ini akan dilakukan penetapan oleh Wali Kota terkait besaran kompensasi dan penetapan penerima manfaat. Insyaallah Senin masuk tahap administrasi pencairan dan Selasa sudah mulai didistribusikan melalui rekening masing-masing penerima,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh menjelaskan penentuan zona Ring 1 hingga Ring 4 masih mengacu pada regulasi lama yang telah ditetapkan dalam Perwali dengan mempertimbangkan sembilan variabel penilaian.
Menurutnya, kajian bersama ITS kali ini lebih difokuskan pada besaran kompensasi yang diterima masyarakat terdampak. Ada lima aspek utama yang menjadi dasar penentuan kenaikan bantuan, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.
“Aspek sanitasi turut menjadi perhatian karena adanya dampak lindi dari sampah yang memengaruhi kondisi sanitasi warga sekitar TPA,” jelasnya.
Ia menambahkan faktor jarak dari TPA juga menjadi pertimbangan utama. Wilayah Ring 1 yang paling dekat dengan TPA dinilai menerima dampak lebih besar, mulai dari bau, risiko kebakaran, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan.
Indun juga menegaskan tidak ada niatan dari Pemkot Kediri untuk memperlambat pencairan kompensasi. Menurutnya, proses membutuhkan waktu karena kontrak kajian dengan ITS berlangsung hingga 25 April dan setelah hasil final diterima langsung diajukan kepada wali kota pada 30 April.
“Saat ini dua SK sedang dalam proses, yaitu SK penetapan besaran kompensasi dan SK penetapan penerima manfaat. Arahan dari Wali Kota adalah agar proses segera diselesaikan dan ditandatangani karena sudah tidak ada permasalahan,” katanya.
Ke depan, Pemkot Kediri terus mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pemilahan sampah rumah tangga dan pengembangan bank sampah. Selain itu, pembangunan TPS 3R juga rutin dilakukan setiap tahun.
“Pemkot bahkan berencana membangun TPST di area TPA agar sampah tidak hanya dikumpulkan dan dibuang, tetapi juga diolah sebagai bagian dari upaya menuju konsep zero waste untuk mengurangi beban TPA,” pungkasnya.
There is no ads to display, Please add some










