Kediri – Penertiban parkir di tepi jalan kawasan Stasiun Kediri akan segera dilakukan penindakan. Saat ini, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Kediri bersama Satlantas Polres Kediri masih memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar aturan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin, saat dikonfirmasi Selasa (24/2) menjelaskan bahwa kebijakan parkir di kawasan sekitar Stasiun Kediri telah mengalami penyesuaian sejak awal Februari 2026.
“Awalnya aturan diterapkan sejak tanggal 5, namun ada perubahan kebijakan. Saat ini parkir masih diperbolehkan pada siang hari di satu sisi jalan, sedangkan pada malam hari tidak diperkenankan sama sekali parkir di tepi jalan,” jelasnya.
Menurut Arief, penerapan kebijakan tersebut sudah berjalan hampir satu bulan, dengan fokus utama pada sosialisasi dan pembiasaan kepada masyarakat. Petugas di lapangan masih mengedepankan pendekatan humanis, mengingat keterbatasan ruang parkir yang sering menjadi kendala, khususnya pada malam hari.
“Beberapa hari terakhir Satlantas juga ikut mendampingi kami untuk memberikan teguran simpatik. Sanksi tilang belum diberlakukan, kami masih memberi waktu agar masyarakat bisa menyesuaikan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana penindakan berupa tilang akan mulai diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai. Diperkirakan, penindakan tegas akan dilakukan mulai pekan depan, setelah sebelumnya diinformasikan secara luas kepada masyarakat.
“Kendalanya sebenarnya hanya soal kebiasaan. Kami berharap masyarakat bisa mendukung kebijakan ini. Alternatif parkir sebenarnya tersedia di beberapa titik sekitar Jalan Dhoho dan kawasan terdekat,” tambahnya.
Dishub Kota Kediri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku demi kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan vital seperti stasiun yang memiliki tingkat mobilitas tinggi, terlebih menjelang periode mudik. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









