Kediri – Kasus dugaan penipuan investasi budidaya tokek dan kepiting yang dijalankan Deca Reptile kembali mencuat. Salah satu korban, Erry Budiono, warga Blitar, mengungkapkan dirinya mengalami kerugian besar setelah mengikuti program investasi tersebut sejak April 2020.
Erry mengaku tergiur bergabung karena promosi yang masif melalui iklan televisi. Ia menanamkan modal dengan membeli 50 kandang tokek dan 50 kandang kepiting, total 100 kandang, dengan nilai investasi Rp150 juta.
“Dijanjikan setiap empat bulan sekali panen dengan hasil Rp430 ribu per kandang. Awalnya sempat panen, tapi sejak akhir April 2020 mulai gonjang-ganjing dengan alasan pandemi Covid-19 dan tidak bisa ekspor ke Cina,” kata Erry.
Menurut Erry, pihak Deca Reptile berulang kali menjanjikan pembayaran melalui skema termin hingga tujuh kali dalam dua tahun, dengan pembayaran awal sebesar satu persen. Namun setelah itu, tidak ada realisasi lanjutan. Hingga kini, Erry mengaku belum menerima pengembalian dana sama sekali.
“Kantornya dulu di Ngadiluwih, Kediri. Sekarang sudah tidak ada. Untuk pencairan dan disyaratkan menyerahkan kwitansi asli dan dokumen lain, tapi tetap tidak dibayar,” ujarnya.
Erry menambahkan, jumlah korban investasi Deca Reptile diperkirakan mencapai sekitar 3.500 orang di seluruh Indonesia, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp157 miliar. Ia juga menyebut, korban yang lebih dulu bergabung sempat diberi iming-iming keuntungan yang besar, sehingga menarik korban-korban baru.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan resmi diajukan ke Polres Pare pada November 2025, dengan Erry Budiono sebagai pelapor awal. Erry tercatat masuk di group dengan nama Deca Reptile 5, sekitar 20 orang total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Sementara itu, Endarto Hery Purwoko, merupakan konsultan hukum yang mendampingi para korban di Kediri.
“Saya mengarahkan para korban untuk melapor ke polisi. Saat ini baru satu yang melapor, Pak Erry. Kalau di kepolisian kan harus ada surat kuasa,” jelas Endarto.
Ia menilai, dugaan tindak pidana dalam kasus ini cukup kuat, mulai dari pelanggaran Undang-Undang ITE, perlindungan konsumen, hingga pidana umum berupa penipuan dan penggelapan.
“Iming-iming keuntungan besar lewat media massa, termasuk siaran TV, itu sudah masuk unsur penipuan. Apalagi dana yang terkumpul diduga dialihkan tanpa seizin konsumen,” tegasnya.
Endarto juga membantah klaim pailit yang disampaikan pihak pengelola. “Kalau pailit harus ada putusan pengadilan. Ini tidak pernah ada,” katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan monitoring atas laporan tersebut. Para korban berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi ribuan korban yang dirugikan. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









