Wahyu Dadi
Kediri -Kantor Imigrasi Kelas III Kediri menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada 20 perusahaan yang mempekerjakan TKA di Jalan Panglima Polim, Kota Kediri. Hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Timur Zakaria, SH.
“Poin pokok yang disampaikan dalam sosialisasi Perpres 20 Tahun 2018 ini ada perubahan yang sangat segnifikan. Pertama, penjamin yang mengajukan permohonan ziin tinggal bisa dilakukan berhadap hadapan. Lalu berikutnya bisa melalui online. Selanjutnya tahapan akan lebih diperpendek,” kata Zakaria.
Perpres 20 Tahun 2018 ini memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam pemberian izin visa tinggal terbatas (VITAS) dan izin tinggal terbatas (ITAS) kepada orang asing khususnya dalam rangka bekerja dan dalam rangka penanaman modal asing. Perpres ini hanya mengatur prosedur pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing formal untuk jabatan tertentu. Adanya penggunaan TKA diharapkan akan terdapat perluasan kesempatan kerja, masuknya investasi, dan terjadi Alih teknologi dan Alih keahlian.
“Ini arahan dari Direktorat Jendral Imigrasi. Terkait dengan kemudahan terhadap tenaga kerja asiang apabila akan masuk ke indonesia, Permenkumhamnya kini sedang disusun. Dan ini baru tahap sosialisasi, apa yang akan dilaksanakan untuk menikdan lanjuti perpes ini,” jelasnya.
Sosialisasi ini dilakukan agar sebelum diberlakukannya perpres tidak ada persoalan di masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kediri ini, selain melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri, juga melibatkan stakeholder terkait.