Tim Reskrim Polsek Ngantru Dipimpin Langsung Kapolsek Ngantru AKP Maga F. Menangkap Residivis Curanmor Lintas Daerah |
Andeck
Kediri – Tim gabungan Polsek Ngantru Tulungagung dan Polres Kediri Kota menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara.
Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan, mengatakan tersangka yang yang ditangkap adalah Ahmad Zaini (28) warga Dusun Timur Gunung Desa Jenggawah, Kabupaten Jember. Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun AG 5128 RK yang dicuri dari wilayah Tulungagung.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti sepeda motor di Pasar Loak Kaliombo Kota Kediri,” kata Maga, Rabu (24/10/2018).
Dijelaskan, kasus pencurian sepeda motor tersebut sebelumnya terjadi di area persawahan Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Saat itu korban Prawito sedang menengok sawahnya, sedangkan sepeda motornya diparkir dengan jarak 50 meter.
“Kemudian sekitar jam sembilan pagi korban hendak kembali, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi kejadian. Dari kejadian itu korban melapor ke kami,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi pencurian di belasan lokasi di berbagai daerah, selain itu juga telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Ngantru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara.