Wahyu Putra
Kediri- Puluhan warga Kelurahan Tirtoudan, Kota Kediri menggelar acara doa tahlil dan tasyakuran untuk Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres), Senin (16/10/2023) malam.
Acara tersebut dilaksanakan usai menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dibawah 40 tahun asalkan sudah pernah menjabat kepala daerah.
“Doa khususnya untuk mas Gibran supaya diberikan kesehatan dan kelancaran dalam segala urusan serta bisa menjadi pemuda calon pemimpin maaa depan Indonesia,” kata salah satu warga setempat, Supriyanto, Senin (16/10/2023).
Supriyanto mengatakan bersyukur atas hasil putusan MK yang berlangsung pada ruang sidang di gedung MK Jakarta. Meski putusan menyebut angka minimal usia Cawapres adalah 40 tahun, namun ada pengecualian pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Supriyanto juga berpendapat bahwa pengecualian tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming untuk mendaftar sebagai Cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Apalagi sosok Gibran dinilai ideal usai membawa Kota Solo berkembang lebih baik.
Hal senada diungkapkan oleh warga Kelurahan Tirtoudan, Kota Kediri setempat, Agus, merasa bersyukur akhirnya Indonesia akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman dalam Pilpres 2024 mendatang.
“Alhamdulillah semoga Indonesia akan mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman di Pilpres 2024 mendatang,” pungkasnya.