Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengamankan dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, karena kedapatan menanam dan menyimpan tanaman ganja di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka pertama berinisial H (36) diamankan di Desa Petung Ombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu, serta menyita satu unit handphone milik tersangka.
AKBP Bramastyo Priaji membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka narkoba sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Sementara itu, AKP Sujarno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkembang dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial A (50) di wilayah yang sama.
Dari tangan A, polisi menemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta delapan pot berisi 33 batang ganja berusia kurang lebih tiga bulan. Selain itu, turut disita dua batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit handphone.
“Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Sujarno.
Saat ini, polisi masih memburu F dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









