Kediri – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Polisi menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, serta menyita narkotika jenis sabu dan ribuan pil dobel L.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (9/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan Argo alias Bentet (24) di sebuah rumah kost di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 2.200 butir pil dobel L, alat press plastik, tiga botol kosong, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi, Argo mengakui ribuan pil dobel L tersebut bukan miliknya, melainkan milik Daffa alias Dapuk (23) yang dititipkan kepadanya. Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, polisi menangkap Daffa di rumahnya di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto. Dari penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,76 gram atau berat bersih 3,75 gram, 180 butir pil dobel L, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Kediri.
“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil pengungkapan, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar di dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua tersangka diduga kuat menguasai narkotika dan obat keras berbahaya tersebut dengan maksud untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta penahanan terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









