Pemkot Kediri Terima Putusan MA, Komitmen Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun

Kediri – Pemerintah Kota Kediri menegaskan menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan arbitrase terkait sengketa proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri dengan kontraktor PT Surya Graha Utama KSO. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers langkah-langkah pemerintah Kota Kediri dalam penyelesaian proyek pengembangan RTH Alun-alun Kota Kediri pada Kamis (5/2). Putusan tersebut diterima Pemkot pada awal tahun 2025. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa Pemkot telah mengundang pihak kontraktor untuk melaksanakan putusan MA, khususnya terkait pembayaran prestasi pekerjaan. Namun, dalam…

Read More