Kediri – Upaya penyelundupan narkotika dan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri berhasil digagalkan petugas, Kamis (19/2) pagi. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit handphone serta dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 22,15 gram.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.20 WIB saat seorang pengunjung perempuan berinisial S mengikuti layanan kunjungan. Meski seluruh tahapan prosedur telah dijalankan, petugas mencurigai adanya gerak-gerik tidak wajar dari yang bersangkutan.
Barang titipan sempat diperiksa menggunakan mesin X-Ray dan dinyatakan aman. Namun, setelah itu petugas kembali mengamati adanya upaya memasukkan barang lain ke dalam bungkusan titipan. Kewaspadaan pun ditingkatkan dengan pemeriksaan ulang dan penggeledahan badan sesuai ketentuan.
Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dua bungkusan mencurigakan yang kemudian dibuka di Ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Hasilnya, ditemukan dua unit handphone serta dua paket yang diduga sabu-sabu. Pengunjung S mengakui barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada suaminya, D, warga binaan kasus narkotika di Lapas Kediri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak lapas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan wujud komitmen pengawasan berlapis yang diterapkan secara konsisten.
“Penggagalan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan Zero Halinar. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” tegas Solichin.
Ia menambahkan, penguatan pengamanan serta pengetatan layanan kunjungan dan penitipan barang akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
There is no ads to display, Please add some








