![]() |
Sinergitas Polreta Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri Dalam melaksanakan kegiatan PPKM Kota Kediri |
Wali Kota Kediri,
Abdullah Abu Bakar mengatakan, pihaknya telah menyepakati melaksanakan
instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM). Upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Dalam aturan baru, baik pusat perbelanjaan cafe dan tempat makan boleh
buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian khusus untuk pusat perbelanjaan dan
tempat makan harus membatasi pengunjung hanya 25 persen saja.
"Untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja.
Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi
penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan
acara-acara seperti resepsi pernikahan dan konser," jelasnya, Senin
(11/1/2021).
Abu juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Dalam penerapannya nanti Satpol PP bersama kepolisian dan TNI juga akan terus memantau kondisi. Bila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan SE yang berlaku.
Hal senada diungkapkan Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengaku akan
mendukung apa yang telah menjadi keputusan Wali Kota Kediri untuk menjaga dan
mencegah penyebaran COVID 19 di Kota Kediri.
"Intinya kita akan bersinergi dengan Pemkot Kediri dan TNI bersama
mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah dan Pemkot Kediri," jelas AKBP
Eko.
Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan mematuhi
protokol kesehatan terutama dalam hal menjaga diri dari kerumunan, menjaga
jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta selalu
mengenakan masker.
"Saya harap warga masyarakat Kota Kediri tetap disiplin dalam
menjaga protokol kesehatan, terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota
Kediri," pungkas Eko.
EmoticonEmoticon