![]() |
Operasi Yustisi Gabungan Satpol PP, Polresta Kediri dan TNI |
Menurut Kabag Ops
Polresta Kediri Kompol Abraham Sisik, pihaknya semakin intensif mengadakan
operasi yustisi, terlebih lagi saat ini di Kota Kediri juga turut diberlakukan
kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan itu
berlangsung 11-25 Januari 2021.
Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu
atau kegiatan sosial dan kurungan penjara selama 3 hari. Hal itu karena
masyarakat tidak disiplin mengenakan protokol kesehatan demi mencegah
penyebaran COVID-19.
Setiap penumpang maupun pengemudi yang tidak mengenakan masker langsung diminta masuk ke halaman GNI Kota Kediri. Mereka didata sesuai dengan KTP yang berlaku dan langsung sidang di tempat.
"Untuk pelanggar ada sekitar 30 orang yang sudah ditindak. Denda
yang masuk sekitar Rp 1,5 juta. Semua dari hasil operasi yustisi masuk ke kas
daerah ucap Abraham, Sabtu (16/1/2021).
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo juga menegaskan bahwa warga Kota
Kediri diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,
atau akan ditindak sesuai aturan oleh petugas seperti sidang ditempat dan
sanksi tegas.
"Untuk itulah saya tegaskan kembali agar masyarakat Kota Kediri
tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, tidak berkerumun,
mencuci tangan, dan menjaga jarak, atau anda akan diberi sanksi tegas oleh
petugas. Seperti sidang ditempat dengan sanksi tegas," pungkas Eko.
Sementara itu, Hari (40), warga Desa Mojoroto, Kota Kediri, salah seorang yang terkena operasi mengaku awalnya kaget dengan kegiatan ini. Ia diminta petugas masuk ke halaman GNI Kota Kediri, karena ia membawa masker namun lupa untuk mengenakannya.
"Saya lupa memakai masker,
tapi saya bawa. Tadi KTP saya sempat didata dan diharuskan membayar denda Rp 40
ribu," jelas Hari.
Selain intensif menggelar operasi yustisi di jalan raya, petugas dari
Satpol PP Kota Kediri juga giat melakukan pemantauan di lapangan termasuk
memastikan pemilik kafe, warung juga mematuhi aturan.
Sesuai dengan aturan, untuk pusat perbelanjaan diharuskan tutup jam
19.00 WIB dan warung makan tutup jam 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung pasar
maupun pusat perbelanjaan maksimal 50 persen termasuk kegiatan masyarakat di
fasilitas umum dihentikan sementara.
EmoticonEmoticon